Tilep Uang Muka Pembelian Rumah, Marketing Perumahan di Kebumen Ditangkap Polisi

Joe Hartoyo
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penggelapan. (Foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen menangkap AFG (34) salah satu marketing Villa Karangsari Indah yang diduga telah menggelapkan uang muka penjualan rumah. Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen ini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tersangka ini dilaporkan korban karena telah menggelapkan uang muka pembelian rumah senilai Rp16 juta,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Rabu (3/8/2022). 

Saat itu korban dengan inisial TG (36) warga Kebumen datang ke PT Kharisma Katulistiwa Hijau selaku pengembang villa Karangsari Indah. Korban bertemu dengan tersangka dan menyatakan ketertarikan untuk membeli salah satu rumah di kluster Natura.

Pelaku yang merupakan marketing kemudian menjanjikan membantu korban. Agar proses bisa cepat, korban diminta mentransfer uang ke rekening pelaku. Tanpa ragu korban kemudian mentransfer sebagai uang muka.  

Meski sudah mengirimkan uang, namun korban tidak mendapatkan kejelasan akan rumah yang diinginkan. Akhirnya korban mendatangi perusahaan ini untuk meminta klarifikasi. Sedangkan dari perusahaan mengatakan tidak ada uang muka untuk pembelian. begitu juga marketing tidak diperkenankan menerima uang muka. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.  

“Dari laporan korban ini dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

20 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

21 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

25 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

26 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal