Tipu dan Peras Pengendara Motor, Polisi Gadungan asal Madiun Ditangkap

Trisna Purwoko
Polres Bantul menangkap seorang polisi gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan. (Foto: istimewa)

“Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kembali dan korban melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.

Berbekal laporan inilah, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga mendalami pelaku dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas bergerak ke Madiun dan mengamankan pelaku.

“Pelaku tahu korbannya adalah pegawai koperasi, sehingga ditegur dan diminta barang-barangnya,” katanya.

Sementara itu, pelaku SSU mengakui perbuatannya karena terbentur ekonomi. Semua atribut polisi ini dibawa dari Jawa Timur untuk melancarkan aksinya. Namun, baru sekali beraksi dia sudah tertangkap polisi.

“Pura-pura jadi polisi biar gampang beraksi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan dengan ancaman makismal 4 tahun penjara dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

13 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

14 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

24 hari lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

25 hari lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal