Tipu Pegawai BUMN dengan Modus Jual Beli Tanah, Pria di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan AR (35) warga Srimulyo, Piyungan, Bantul dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah kapling. Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.   

“Pelaku kami amankan Jumat (15/10/2021) malam di tempat kontrakannya di Temon,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (18/10/2021). 

Kasus ini berawal pada 12 Februari 2018, korban Ari Eko Wijanarko yang merupakan pegawai BUMN membeli tanah kapling dan bangunan kepada pelaku seharga Rp200 juta di Wijilan, Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo. Saat itu dijanjikan sertifikat hak milik (SHM) tanah akan terbit maksimal tiga bulan setelah pembayaran. 

Berdalih agar proses pengurusan SHM cepat turun, pelaku minta korban membeli satu kapling lagi agar dari delapan kapling menjadi empat. Satu kapling kembali dibeli pelaku seharga Rp60 juta. Hanya saja sampai saat ini tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah tersebut. Lantaran merasa merugi korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

6 bulan lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

8 bulan lalu

Perkuat Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazar UMKM Jelajah Kuliner Indonesia 2025

10 bulan lalu

Ratas di Kertanegara, Prabowo Minta Siapkan 2.000 Talenta Muda untuk di BUMN dan Swasta

10 bulan lalu

Prabowo Serahkan Aset Tambang Rp300 Triliun Rampasan Kasus Korupsi ke PT Timah di Babel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal