Turunkan Puslabfor, Polda DIY Buru Pelaku Teror Bom Molotov

Kuntadi
Rumah warga rusak akibat teror bom molotov di Sleman. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

SLEMAN, iNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menyelidiki teror pelemparan bom molotov yang menyasar rumah Sularto, warga Pasekan Kidul, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman beberapa waktu lalu. Polisi menerjunkan tim laboratorium forensik (labfor) dari Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polda DIY juga telah memeriksa lima orang saksi kejadian tersebut. “Setidaknya sudah ada lima orang saksi yang kami minta keterangan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto kepada wartawan di Polda DIY, Kamis (12/12/2019).

Saksi yang dihadirkan merupakan warga di sekitar lokasi kejadian. Termasuk Sularto sebagai pemilik rumah dan keluarganya. Polisi belum bisa mengidentifikasi ciri-ciri serta wajah pelaku karena keterbatasan kamera pemantau. Selain itu saat kejadian kondisi masih gelap gulita.

Polda DIY mengatakan tim Puslabfor mengamankan barang bukti berupa kain yang dipakai pemilik rumah untuk membersihkan bekas kebakaran. Di kain itu diperkirakan masih ada bahan bakar yang digunakan sebagai bom molotov.

“Hasil itu akan diperiksa di puslabfor untuk menentukan jenis bahan bakar yang digunakan,” ucapnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian. Termasuk melihat rekaman closed circuit television (CCTV) yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Aksi teror bom molotov ini menyasar rumah Sularto, pada Kamis (11/12/2019) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari. Saat itu Ngadilah, istri dari Sularto mendengar suara orang mengetuk rumahnya. Namun tidak lama berselang terdengar suara ledakan dan api membakar dinding depan rumahnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

27 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

28 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

2 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal