Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa
BANTUL, iNews.id - Kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi 24 Mei lalu berlanjut ke proses hukum. Polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penyelidikan.
Insiden tersebut terjadi saat jemaat GMS menggelar ibadah di gedung baru yang dijadikan gereja di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). Saat itu sekelompok massa yang diduga berasal dari ormas berjumlah sekitar 25 orang mendatangi lokasi saat ibadah berlangsung menanyakan terkait perizinan.
Kedatangan massa memicu ketegangan di lokasi. Mereka mempertanyakan legalitas izin penggunaan gedung sebagai tempat ibadah dan berupaya masuk ke area kegiatan.
Situasi yang memanas membuat ibadah akhirnya dihentikan lebih awal demi menghindari konflik yang lebih luas. Video kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Seusai kejadian, pemerintah daerah mengecek terkait perizinan penggunaan gedung tersebut sebagai rumah ibadah. Insiden ini juga mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu menyesalkan terjadinya pembubaran ibadah dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang.