Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana. Kemudian, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi dan mahasiswa program pascasarjana yang membayar UKT dengan dana pribadi.
“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” kata Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali.
Proses permohonan melalui Simaster terdiri atas tiga tahapan. Rinciannya tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta review atau verifikasi oleh fakultas.