Video Membunuh Penyu Viral, 7 Nelayan Gunungkidul Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka pembunuh penyu dan barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)


 
Seorang tersangka, SP mengaku tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi.  Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut.  Penyu itu menyangkut saat memancing, dan beratnya diperkirakan mencapai 15 kg.   

“Pas mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami untuk dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

28 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

3 bulan lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal