Aksi penurunan foto yang memicu kehebohan publik ini merupakan buntut panjang dari polemik dokumen syarat pencalonan. Teranyar, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi HM Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026) yang memutus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah.
Putusan MA tersebut yang kini kian menggulirkan gelombang desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar DPR menginisiasi langkah politik berupa wacana pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.