Wacana Pembubaran Al Zaytun, Mahfud MD: Bisa Melanggar Konstitusi  

erfan erlin
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di DPRD DIY. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Pemerintah nanti akan melakukan pengawasan dan kurikulumnya juga didatangkan dari luar. Untuk pembelajarannya akan kembali dimurnikan agar tidak muncul gerakan keras yang dapat membahayakan negara.

Pada pemerintahan Presiden BJ Habibie, pemerintah membantu Pondok Pesantren Al Zaytun Rp1,5 Triliun. Saat itu ponpes dihadirkan oleh Panji Gumilang untuk melawan NII

“Oleh karenanya maka sekarang pemerintah akan berupaya melakukan pemurnian kembali ajaran di Al Zaytun,” ujarnya.

Pemerintah memang tidak berencana membubarkan pondok pesantren, termasuk Ponpes Al Mukmin Ngruki yang dipimpin mantan napi teroris, Abu Bakar Ba'asyir. Jika sembarangan membubarkan lembaga pendidikan maka nanti ke depan akan dipertanyakan Indonesia sebagai negara hukum.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

7 Faksi NII di Jabar Cabut Baiat Massal dan Deklarasi Setia NKRI

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal