Waduh, Mulai 1 Februari Beli Pulsa hingga Voucer Listrik Kena Pajak

Nanang Wijayanto
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews)

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):  
a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua  

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:  
1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer 
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi 
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Lakukan Pembersihan di DJP, 26 PNS Dipecat

57 tahun lalu

Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 

57 tahun lalu

Menkeu Akan Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau di Daerah  Pusat Produksi Rokok Ilegal

57 tahun lalu

KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal