Rosi menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Dia datang ke Hotel Lasantel Suvarnabhumi untuk mengantarkan kebutuhan atlet kickboxing Indonesia berupa vitamin dan buah.
Namun, setibanya di lokasi, Rosi langsung diadang dan disergap aparat kepolisian Thailand. Situasi baru mereda setelah Presiden dan Sekretaris Jenderal WAKO tiba di tempat kejadian.
Dalam pertemuan itu, Rosi diminta menandatangani surat pernyataan tertulis. Isi surat tersebut mewajibkan dia meninggalkan Kota Bangkok paling lambat Minggu (14/12).
Tekanan tidak berhenti di situ. WAKO melayangkan ancaman diskualifikasi terhadap atlet kickboxing Indonesia jika Rosi menolak meninggalkan Thailand. Ancaman itu muncul saat SEA Games 2025 telah memasuki fase perempat final.
Dampak persoalan ini turut dirasakan pelatih kickboxing Indonesia, Sadarmawati Icen Simbolon. ID card dan paspor Icen sempat terancam ditarik sebagai bentuk tekanan tambahan.
Rosi menyebut identitas Icen baru akan dikembalikan jika dia bersedia menandatangani surat pernyataan dan mengikuti proses deportasi dari Bangkok.
“Iya akan dikembalikan jika saya mengikuti deportasinya dari Presiden WAKO Konfederasi Asia. Saya tersandera. Kalau enggak balik ke Jakarta maka Icen tidak bisa lagi mendampingi atlet,” ujar Rosi.
Insiden ini menjadi sorotan serius di tengah perjuangan atlet kickboxing Indonesia di SEA Games 2025. Tekanan terhadap ofisial dinilai berdampak langsung pada kondisi tim di arena pertandingan.