Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis.
Nurul menjelaskan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Beberapa kejadian disebut berlangsung di Asrama Atlet Bekasi serta saat para korban mengikuti pertandingan internasional.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban didampingi kuasa hukum berinisial SD saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain itu, penyidik juga mendampingi salah satu korban berinisial PJ untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.