“Sementara itu untuk sistem promosi akan dilakukan lewat mekanisme Seleknas PBSI yang akan dilaksanakan setiap awal tahun dan untuk jumlah pengambilan pemain harus sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh bidang pembinaan prestasi PP PBSI dan untuk jumlah akan disesuaikan dengan kebutuhan atlet di Pelatnas,” kata Eng Hian dilansir rilis resmi PBSI, Selasa (6/1/2026).
Seleknas PBSI sendiri mengacu pada PO 012 Tahun 2025, dengan sejumlah ketentuan seperti kuota 16 atlet tunggal dan 16 pasangan ganda, juara Kejurnas Taruna sebagai penerima wild card, atlet peringkat 15 besar nasional, atlet hasil pantauan Tim Pemandu Bakat atau rekomendasi Kabid Binpres Pelatnas dan Waketum I PP PBSI, serta atlet yang lolos verifikasi usia dari tim keabsahan PP PBSI.
Eng Hian berharap regulasi baru ini mampu memperkuat tata kelola pembinaan bulu tangkis nasional agar semakin profesional dan terukur, sekaligus mendongkrak prestasi Indonesia di level internasional.
“Dengan ditetapkannya PO 012 Tahun 2025 tentang Mekanisme Rekrutmen, Promosi, dan Degradasi Atlet serta Pelatih Pelatnas PP PBSI, kami berharap proses pembinaan atlet dan rekrutmen pelatih nasional dapat berjalan secara lebih transparan, objektif, dan profesional," tutur Eng Hian.
"Peraturan ini menjadi acuan bersama agar setiap keputusan didasarkan pada kinerja, prestasi, dan evaluasi yang terukur, sehingga mampu mendorong peningkatan prestasi bulutangkis Indonesia secara berkelanjutan. Melalui sistem ini, kami menargetkan peningkatan konsistensi prestasi di level Asia dan dunia, termasuk capaian optimal pada target utama kami di Kejuaraan Dunia, Thomas Uber Cup dan tentunya Olimpiade Los Angeles 2028,” ucapnya.