Langkah nyata dari transformasi ini adalah upaya Menpora Erick dalam memangkas birokrasi yang gemuk dan tidak relevan. Dia mengungkapkan bahwa Kemenpora telah melakukan penyederhanaan yang drastis pada regulasi internal.
Sejak tahun 2009, terdapat 191 peraturan menteri (Permenpora), dan saat ini secara signifikan telah dipangkas hanya menjadi 5 hingga 20 aturan. Beberapa aturan yang dianggap tidak lagi relevan atau menghambat telah dihapuskan sepenuhnya.
Di antara aturan yang direvisi total, terdapat Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Peraturan ini diketahui sempat menimbulkan polemik di kalangan stakeholder olahraga nasional. Penyederhanaan ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih lincah dan berfokus pada hasil.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan pujian dan apresiasi tinggi terhadap langkah Kemenpora ini. Dia menyatakan BPKP siap mendukung penuh dan berkomitmen membantu langkah Kemenpora.
"Intinya apa yang dibutuhkan kita siap dukung. Ini awal dari membangun komitmen, kami akan bantu semaksimal mungkin agar tujuan Pak Menteri dalam membangun kepemudaan dan keolahragaan bisa terwujud dengan baik," tutur Yusuf Ateh, menandakan full support lembaga audit negara terhadap road map Kemenpora.