Ada Klub Suap Wasit Rp1 M untuk Atur Hasil Liga 2, Pelaku Diancam Pidana!

Puteranegara Batubara
Liga 2 2023/2024 masih belum bagaimana formatnya. (Foto: LIB)

Atas kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. 

"Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," tutur Asep.

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan. 

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
2 hari lalu

GIC 2026 Resmi Dibuka, Kick-off Ala Piala Dunia 2026 dan Diikuti 72 Tim dari 13 Negara

9 hari lalu

Amri/Nita Buka Suara soal Isu Match Fixing, Fokus Kejuaraan Dunia 2026

10 hari lalu

Dugaan Match Fixing Bikin Geger, BWF Ingatkan Atlet Indonesia soal Bahaya Pelanggaran Integritas

1 bulan lalu

Pelatih Juara Diganti, Garudayaksa Resmi Tunjuk Milos Joksic di Musim Debut Super League 2026-2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal