Ada Klub Suap Wasit Rp1 M untuk Atur Hasil Liga 2, Pelaku Diancam Pidana!

Puteranegara Batubara
Liga 2 2023/2024 masih belum bagaimana formatnya. (Foto: LIB)

Atas kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. 

"Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," tutur Asep.

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan. 

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
2 hari lalu

Amri/Nita Buka Suara soal Isu Match Fixing, Fokus Kejuaraan Dunia 2026

3 hari lalu

Dugaan Match Fixing Bikin Geger, BWF Ingatkan Atlet Indonesia soal Bahaya Pelanggaran Integritas

24 hari lalu

Pelatih Juara Diganti, Garudayaksa Resmi Tunjuk Milos Joksic di Musim Debut Super League 2026-2027

30 hari lalu

Adhyaksa FC Segera Ganti Nama dan Resmi Bawa Identitas Kalimantan Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal