Ada Klub Suap Wasit Rp1 M untuk Atur Hasil Liga 2, Pelaku Diancam Pidana!

Puteranegara Batubara
Liga 2 2023/2024 masih belum bagaimana formatnya. (Foto: LIB)

Atas kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. 

"Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," tutur Asep.

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan. 

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
8 jam lalu

PSSI Rekrut Pakar Sepak Bola Inggris Alistair Smith, Fokus Perkuat Pendidikan dan Pengembangan

Soccer
8 hari lalu

Timnas Indonesia U-17 Masuk Grup Neraka di Piala AFF U-17 2026, Kurniawan Beri Respons Berkelas

Soccer
22 hari lalu

Shin Tae-yong Buka-bukaan Alasan Masih Betah di Indonesia meski Tak Lagi Latih Timnas Garuda

Soccer
24 hari lalu

John Herdman Pantau Liga 2, Braif Fatari: Kompetisi Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal