ROMA, iNews.id- Mantan bintang Real Madrid Robinho dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus pemerkosaan kepada seorang gadis berusia 22 tahun. Robinho sudah mengajukan namun ditolak pengadilan kasasi di Roma.
Robinho selama empat tahun terakhir menjalani proses banding terhadap kasus pemerkosaan yang menimpanya. Pemerkosaan beramai-ramai tersebut dilakukannya pada tahun 2013 terhadap gadis muda asal Albania di klub malam Sio Café, Milan.
Robinho saat masih berseragam AC Milan. Robinho kemudian dijatuhi ancaman sembilan tahun penjara pada 2017 silam.
Sejak itu, Robinho terus melakukan banding kepada pengadilan. Pria berusia 37 tahun itu berdalih hubungan seksual yang dilakukannya itu didasari suka sama suka.
Namun, banding Robinho ditolak oleh pengadilan Roma. Untuk itu, Robinho tetap divonis hukuman sembilan tahun penjara.
Pemerintah Italia kini tengah transfer eksekusi hukuman kepada peradilan Brasil dan menunggu peradilan tinggi untuk meratifikasi hukuman tersebut. Nantinya, Robinho akan menjalani hukuman penjara di negara asalnya.
Selain Robinho, seorang temannya, Ricardo Falco juga dijatuhi hukuman serupa. Falco juga terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.