Dari 2 Sponsor Ini Persipura Dapat Suntikan Rp17,5 Miliar per Tahun

Abdul Haris
Persipura Jayapura akan mendapat suntikan Rp17.5 miliar per tahun dari dua sponsor untuk mengarungi Liga 1 2019. (Foto: liga-indonesia.id)

JAYAPURA, iNews.id – Manajemen Persipura akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka sudah mendapat kepastian pendanaan tim untuk mengarungi Liga 1 2019. Dua sponsor, yakni Bank Papua dan PT Freeport Indonesia resmi kembali menopang kebutuhan klub berjuluk tim Mutiara Hitam itu.

Dalam kontrak kerja sama yang ditandatangani Rabu (16/1/2019), kedua sponsor tersebut akan mengguyur dana kepada klub asal Papua itu selama dua tahun.

Rinciannya, Bank Papua akan mengucurkan dana sebanyak Rp10 miliar per tahun. Sehingga total menjadi Rp20 miliar untuk dua tahun.

Sementara PTFI yang saham mayoritasnya kini dimiliki BUMN dari Indonesia, akan menyediakan dana sebesar Rp7,5 miliar per tahun. Jadi totalnya Rp15 miliar selama dua tahun.

Artinya, dalam setahun Persipura punya dana masuk dari sponsor sebesar Rp17,5 miliar. Suntikan tersebut sangat penting buat klub untuk membayar kontrak pemain dan pelatih serta kebutuhan lainnya.

Selain kedua sponsor tersebut, manajemen tim Mutiara Hitam masih akan mencari pemasukan dari sumber lain yang bukan berasal dari perusahaan yang memiliki produk sejenis.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
12 hari lalu

Persipura Kunci Puncak Klasemen, Kemenangan Spesial untuk Legenda Mettu Dwaramury

Buletin
30 hari lalu

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport dari Kepungan OPM

Bisnis
2 bulan lalu

Freeport Serahkan Gedung Sains dan Kemitraan UNCEN, Perkuat Riset di Papua

Bisnis
2 bulan lalu

Terapkan Teknologi Geospatial, Freeport Indonesia Raih GeoInnovation Award

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal