Diperiksa Keempat Kalinya, Tersangka Joko Driyono Masih Belum Ditahan

Irfan Ma'ruf
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah melalui empat kali pemeriksaan sebagai tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono rampung menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Kamis (7/3/2019) dini hari WIB. Dia diperiksa sejak Rabu (6/3/2019) pukul 10.18 WIB hingga sekitar pukul 00.15 WIB keesokan harinya.

Dalam pemeriksaan keempatnya itu, pria yang disapa Jokdri itu mengaku bersyukur pemeriksaan bisa kembali dilaluinya dengan baik.

“Pertama Alhamamdulillah saya telah menyelesaikan pemeriksaan, tentu saya bersedia untuk memberikan keterangan jika penyidik memerlukan dan memanggil saya setiap saat,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/3/2019).

Namun, Jokdri tidak menjelaskan secara rinci perihal jumlah pertanyan yang diberikan oleh penyidik kepadanya. Dia juga enggan berkomentar saat ditanya apakah dirinya kemungkinan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan ke depannya.

“Jadi pemeriksaan pada hari ini telah saya tunaikan. Saya kira itu aja ya, terima kasih,” katanya lagi.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadapnya.

Dia dituduh memerintahkan tiga orang yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melewati garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Atas perbuatannya, Jokdri disangka melanggar pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, dia juga terjerat Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
18 jam lalu

Timnas Indonesia Vs Saint Kitts & Nevis di FIFA Series 2026, Debut John Herdman Jadi Sorotan

Soccer
19 jam lalu

Ini Alasan PSSI Lirik Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Timnas Indonesia I-17

Soccer
23 jam lalu

Dihajar China 0-7, Timnas Indonesia U-17 Tetap Optimistis Menuju AFF dan Piala Asia

Soccer
1 hari lalu

PSSI Pastikan Belum Ada Rencana Tambah Pemain Naturalisasi jelang FIFA Series 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal