Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.
"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Budi menegaskan, pengajuan praperadilan dijamin Undang-Undang.
"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Dia menyatakan, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
KPK juga memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk dalam kasus kuota haji ini.