Hariono Dilepas, Persib Bandung 'Istirahatkan' Nomor Punggung 24

Bagusthira Evan Pratama
Gelandang Persib Bandung, Harino (Foto: Dok Persib)

BANDUNG, iNews.id - Persib Bandung bakal 'mengistirahatkan' nomor punggung 24. Keputusan ini diambil karena Hariono yang memiliki nomor tersebut tak akan bermain untuk Maung Bandung di kompetisi musim 2020.

Gelandang berusia 34 tahun itu terdepak dari skuat karena tidak masuk dalam rencana pelatih tim, Robert Rene Alberts. Hariono sebenarnya ingin bertahan dan pensiun di Persib. Namun dia harus mengalah demi kepentingan tim.

"Jujur dari lubuk hati paling dalam saya ingin pensiun di Persib. Tapi sekarang, pelatih tidak menginginkan keberadaan saya. Sehingga izinkan saya untuk mundur, mundur, mundur dulu dari Persib Bandung," kata Hariono dalam pidato perpisahannya.

Keinginan sang pemain mendapat respons positif dari manajemen tim. PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) bakal memanggil Hariono pulang sebelum dia pensiun.

"Ya, kami dari PT PBB sudah ada komunikasi dan kesepakatan dengan Hariono jika dirinya akan mengakhiri karier dan pensiun di Persib," ujar Direktur PT PBB, Teddy Tjahjono.

"Saya tegaskan, nomor 24 ini akan diistirahatkan sementara menunggu Hariono kembali. Sesuai keinginannya yang akan tetap pensiun di Persib," ujarnya dikutip dari rilis klub.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

Erick Thohir Buka Suara soal Ricuh Persib vs Ratchaburi, Tunggu Vonis AFC

Soccer
1 hari lalu

Persib Ubah Jam Latihan di Ramadan, Bojan Hodak Pastikan Intensitas Tetap Maksimal

Soccer
2 hari lalu

Adam Alis Tetap Bangga meski Persib Tersingkir dari ACL 2: Terima Kasih Asia

Soccer
2 hari lalu

Persib Tersingkir dari ACL 2, Beckham Putra Beri Pesan Menyentuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal