Ini Rekomendasi Lengkap TGIPF untuk PSSI: Ketua Umum dan Komite Eksekutif Harus Mundur hingga Ubah Regulasi

Raka Dwi Novianto
Salah seorang fans tampak berduka di depan pintu 13 Stadion Kanjuruhan seusai tragedi yang memakan korban ratusan jiwa. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyelesaikan investigasi terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang menelan 132 korban jiwa. TGIPF Tragedi Kanjuruhan pun memberikan rekomendasi yang salah satunya meminta Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mundur.

Dari data yang diterima iNews.id, TGIPF menyampaikan 12 rekomendasi ke PSSI. Salah satunya rekomendasinya ialah agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri.

Salah satu langkah itu diajukan agar PSSI bertanggung jawab secara moral atas tragedi tersebut.

Berikut rekomendasi lengkap TGIPF kepada PSSI:

a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
Soccer
2 bulan lalu

Kanjuruhan Sepi Usai Tragedi, Arema FC Rindu Lautan Aremania

Soccer
2 bulan lalu

Trauma Tragedi 2022 Masih Membekas, Laga Arema FC di Kanjuruhan Sepi Meski Dijaga 1.402 Personel

Soccer
3 bulan lalu

FIFA Tolak Regulasi Suporter Tandang di Super League 2025-2026

Soccer
4 bulan lalu

1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Gelar Doa Bersama untuk Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal