Jaksa Milan Keluarkan Surat Penangkapan untuk Robinho Atas Kasus Pemerkosaan

Tino Satrio
Jaksa Kota Milan telah mengeluarkan surat surat perintah untuk penangkapan Robinho. Surat penangkapan ini terkait kasus pemerkosaan tahun 2013. (Foto: Football Espana)

MILAN, iNews.id- Jaksa Kota Milan telah mengeluarkan surat surat perintah untuk penangkapan Robinho. Surat penangkapan ini terkait kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada tahun 2013 silam.

Kejadian itu ketika Robinho berseragam AC Milan pada periode 2010-2014 lalu. Ia pun kini menjadi buruan usai dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung Italia.

Namun eks bintang Manchester City itu tak sendirian dalam pemerkosaan gadis 23 tahun di sebuah klub malam. Kejahatan itu dilakukannya bersama temannya, Riccardo Falco yang akan dijatuhi hukuman serupa.

"Jaksa Milan telah meminta ekstradisi dan surat perintah penangkapan untuk mantan pesepakbola Robinho," tulis laporan Marca, Rabu (16/2/2022).

Sekarang Robinho masih bisa mendapat perlindungan jika tetap berada di negara asalnya, Brasil. Pasalnya, Brasil mempunyai konstitusi tidak mengekstradisi warganya sendiri ketika dijatuhi hukuman di negara lain.

Namun Robinho masih tetap bisa ditangkap. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional, penangkapan itu bisa dilakukan jika bepergian ke luar negeri ke nagara yang memiliki perjanjian dengan Italia.

Sekadar informasi, Robinho juga sempat melakukan banding atas kasusnya tersebut pada bulan lalu. Namun bandingannya itu ditolak yang membuatnya divonis sembilan tahun penjara dan harus membayar kompensasi 60 ribu euro (Rp974 juta) kepada korban.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria Perkosa Mahasiswi Picu Demonstrasi

3 hari lalu

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

4 hari lalu

Chelsea Bidik Wonderkid Italia Francesco Camarda, Bocah 18 Tahun Pemecah Rekor AC Milan

6 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal