Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

Kamis, 24 September 2026 - 13:17:00 WIB
Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?
Terpidana pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia memastikan pemberian bebas bersyarat tersebut bukan bentuk keistimewaan.

Penegasan itu disampaikan Yusril setelah memperoleh klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Jombang, Jawa Timur.

“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Yusril mengatakan hak memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku apabila seorang narapidana telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut