Joko Driyono Ditahan, PSSI Hormati Proses Hukum

Reynaldi Hermawan
Joko Driyono. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, iNews.idPSSI memberikan pernyataan resmi usai Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menahan Pelaksana Tugas Plt (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Senin (25/3/2019). Pada laman resminya, badan sepak bola tertinggi di Tanah Air itu akan menghormati semua keputusan hukum yang ada.

Salah satu Anggota Komite Eksekutif PSSI Gusti Randa mengatakan kalau pihaknya selalu berkomitmen dalam pemberantasan pengaturan skor atau match fixing, demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat.

“Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian. PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” kata Gusti.

“Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Hukum PSSI itu.

Joko Driyono ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah diperiksa dan diadakan gelar perkara pada kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Pria yang akrab disapa Jokdri itu dijerat pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

PSSI Kena Sanksi AFC Jelang FIFA Series 2026, Kena Denda Rp25 Juta

Soccer
16 hari lalu

Alasan Kurniawan Dipercaya Latih Timnas Indonesia U-17 Gantikan Coach Nova

Soccer
16 hari lalu

Manajer Timnas Indonesia Masih Kosong, Sumardji Bongkar Beratnya Tugas di Balik Layar

Soccer
17 hari lalu

Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-17

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal