Joko Driyono: PSSI Siapkan Road Map untuk Kongres Luar Biasa

Irfan Ma'ruf
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, iNews.id -  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono menegaskan timnya telah menyiapkan road map untuk Kongres Luar Biasa (KLB). Road map itu dirancang untuk membentuk pengurus PSSI yang baru. 

Nantinya road map tersebut akan membantu PSSI di KLB dalam menetapkan komite pemilihan, komite banding pemilihan dan tanggal waktu pemilihan kepengurusan baru.

Road map yang telah direncanakan tentu berharap agar prosesnya berjalan ideal. Misalnya, dalam konteks pemilihan kepengurusan baru penting untuk diproteksi agar organisasi memiliki waktu ideal untuk menjaring, melihat dan menilai pengurus baru yang akan datang,” tutur Jokdri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019). 

Dia pun berharap agar calon ketua umum dan wakil ketua umum terpilih dapat menjadikan PSSI, organisasi yang lebih baik. “Kepada mereka yang ingin mengabdikan dirinya jadi ketum, waketum atau Exco yang baru, harus juga memiliki waktu yang cukup untuk memaparkan visi dan mempersiapkan dirinya agar fit dengan keinginan organisasi,” katanya.

Jabatan sebagai Plt Ketua Umum PSSI diterima Joko Driyono dalam Kongres Tahunan PSSI di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (20/1/2019), setelah Edy Rahmayadi mengundurkan diri dari posisi ketua umum.

Jokdri merupakan sosok veteran di PSSI mengingat dirinya sudah berkarier lebih dari 25 tahun di organisasi tersebut. Dia sudah merasakan bekerja di bawa enam ketua umum yang berbeda, dari era Azwar Anas (1991-1999), Agum Gumelar (1999-2003), Nurdin Halid (2003-2011), Djohar Arifin (2011-2015), La Nyalla Mattalitti (2015) dan terakhir bersama Edy Rahmayadi. 

Kini, Jokdri tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya terkait dengan dugaan penerobosan dan perusakan ke Kantor Komisi Disiplin PSSI, Jumat (1/2/2019). Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Yahya Ungkap Strategi NU Naik Kelas Hadapi Tantangan Global

Nasional
10 bulan lalu

KLB Gerindra Usulkan Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029

Nasional
3 tahun lalu

Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Pengamat Politik: Lengkapi Portofolio Menuju 2024

Nasional
3 tahun lalu

Dukung Kepemimpinan Erick Thohir di PSSI, Presiden Jokowi: Reformasi Total Sepak Bola Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal