Komdis PSSI Denda Arema FC Rp250 Juta Akibat Tragedi Stadion Kanjuruhan

Andri Bagus Syaeful
Kerusuhan terjadi setelah laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya berakhir pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB di Stadion Kanjuruhan, Malang. Imbasnya, Arema FC kena denda. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi berupa denda kepada Arema FC akibat tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Tragedi itu sendiri terjadi seusai laga Arema FC melawan Persebaya dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022).

Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing mengatakan sudah melakukan pembahasan demi pembahasan terkait sanksi untuk Arema FC. Pembahasan itu digelar dalam sidang Komdis Disiplin PSSI, Selasa (4/10/2022).

"Kami jatuhkan hukuman sesuai kode disiplin yang ada. Sidang ini keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana," kata Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

"Ada beberapa kekurangan dari badan pelaksana. Pada tanggal 1 Oktober, pada laga Arema Vs Persebaya, diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan dan gagal diantisipasi oleh panpel," tambah Erwin.

Menurutnya, Arema FC dilarang menggelar laga dengan penonton akibat tragedi itu. Sanksi itu berlaku sampai akhir musim Liga 2022/2023.

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hasil Super League: Dramatis! Persebaya Selamat dari Kekalahan Kontra PSS Sleman

2 hari lalu

Hasil Super League 2026-2027: Garudayaksa Comeback, Hajar Arema FC

5 hari lalu

Bus Persib U-18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Kasus Masuk Ranah Pidana

5 hari lalu

Kebobolan 10 Gol, Isenmulang Kalteng Datangkan Eks Kiper Arema Lucas Frigeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal