Bus Persib U-18 Diserang, Komdis PSSI Tegaskan Kasus Masuk Ranah Pidana
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Umar Husein menegaskan kasus penyerangan bus rombongan pemain EPA Persib Bandung U-18 di Batang, Jawa Tengah, merupakan ranah kepolisian karena masuk kategori tindak pidana umum. Dia berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku.
Penyerangan terhadap bus EPA Persib U-18 terjadi di Batang, Jawa Tengah, pekan lalu. Insiden itu mengakibatkan kerusakan kendaraan, sejumlah korban luka, serta dugaan penjarahan terhadap rombongan.
Kasus tersebut menambah daftar insiden kekerasan yang melibatkan rombongan suporter sepak bola. Sebelumnya, suporter Persija Jakarta yang tergabung dalam The Jakmania Cikampek juga diserang oleh oknum di Tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kejadian di Tol Palikanci, kaca bus dilaporkan pecah dan terdapat korban luka. Dua insiden tersebut kembali menyoroti persoalan keamanan perjalanan rombongan yang berkaitan dengan sepak bola.
Umar menjelaskan, Komdis PSSI memiliki batas kewenangan dalam menjatuhkan sanksi berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2025. Ketentuan yang mengatur tanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton tidak dapat diterapkan begitu saja terhadap peristiwa penyerangan di luar area yang ditetapkan dalam regulasi.