Chow bisa saja langsung dibuatkan paspor tanpa proses naturalisasi, asalkan dirinya sudah berstatus sebagai WNI. Dia dinyatakan memegang status WNI andai dilahirkan ketika sang Ibu belum beralih menjadi WNA.
“Apabila diketahui sang ibu melepas WNI sebelum anak lahir, maka sang anak otomatis WNA karena kedua orang tua WNA. Apabila sang anak WNA, tidak bisa dilakukan naturalisasi WNA karena belum berusia 18 tahun,” kata Arya dalam keterangan di Instagram pribadinya, @arya.m.sinulingga, Senin (30/10/2023).
Sayang PSSI tidak berhasil mendapat informasi dari pihak keluarga mengenai status kewarganegaraan sang ibu ketika melahirkan sang pemain. PSSI telah berusaha meminta dokumen kepada sang Ibu namun tidak membuahkan hasil.
“Kami terus melakukan komunikasi sampai kemarin meminta dokumen kapan pelepasan WNI ibunya, yang sayangnya sampai hari ini tidak bisa diberikan oleh keluarganya,” ujar Arya.
“Jadi kami dari PSSI walau sangat berat tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, dan tidak bisa melanggar regulasi tersebut karena tidak ada yang boleh dikecualikan,” katanya.