Marko Simic Menang Gugatan di FIFA, Persija Wajib Bayar Rp7 Miliar!

Dimas Wahyu Indrajaya
Marko Simic dikabarkan menang gugatan atas eks klubnya Persija Jakarta lewat bantuan FIFA. (Foto: Twitter/@Persija_Jkt)

JAKARTA, iNews.id - Marko Simic dikabarkan memenangi gugatan atas Persija Jakarta perihal gaji yang tidak dibayarkan. Tim Macan Kemayoran dituntut membayar kompensasi sebesar 457.217 dolar AS atau sekitar Rp7 miliar.

Menangnya tuntutan itu tertuang di lembaran putusan FIFA. Dalam lembaran sebanyak 23 halaman itu, dituliskan Persija wajib membayar tunggakan gaji Simic pada periode Mei 2020-April 2022.

Tunggakan tak hanya soal gaji. Dipaparkan pula bonus sampai bunga sebesar lima persen yang harus dibayarkan ke striker asal Kroasia itu.

Persija diberi jangka waktu 45 hari untuk membayar tunggakannya. Jika tidak, klub top ibu kota itu akan diganjar sanksi berat oleh FIFA.

"Responden bisa dilarang mendaftarkan pemain baru, baik itu lokal atau internasional, sampai tunggakan dibayarkan," sebut FIFA lewat lembarannya di poin enam mengenai 'Decision of the Dispute Resolution Chamber'.

Adapun kasus ini naik usai Simic mengeluhkan soal gaji pada April 2022 lalu. Dia curhat lewat Instagram-nya kalau Persija tidak menepati janji membayar gajinya.

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
Soccer
9 jam lalu

Persija Jakarta Berduka, Kehilangan Ronny Pasla Sang Kiper Legendaris Timnas Indonesia

Soccer
2 hari lalu

Timnas Indonesia Uji Nyali Lawan Lintas Benua di FIFA Series 2026

Soccer
3 hari lalu

Pesan Andritany Sentuh Pemain Cilik di SOMPO Student Tournament, Tekankan Perjuangan dan Peran Orangtua

Soccer
4 hari lalu

Hasil Persija Jakarta vs Persik Kediri di Super League: Macan Kemayoran Comeback Lawan 10 Pemain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal