Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walh Disetujui DPR, Nasib Shayne Pattynama Bagaimana?

Achmad Al Fiqri
Proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah disetujui DPR, Senin (29/8/2022). Nasib Shayne Pattynama kini jadi tanda tanya. (Foto: Instagram/@hasaniabdulgani)

JAKARTA, iNews.id - Proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh sudah disetujui DPR, Senin (29/8/2022). Lalu bagaimana nasib Shayne Pattynama?

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mengatakan berkas naturalisasi pesepak bola keturunan Indonesia, Shayne Pattynama masih diproses.

"Dalam proses. Sedang diproses sekarang di Sekretariat Negara," kata Edward saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Edward menjelaskan proses naturalisasi pesepak bola harus melalui sejumlah prosedur. Adapun prosedur itu seperti Kemenkumham akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg.

Kemudian, Kemensetneg akan bersurat proses naturalisasi ke DPR RI. Setelah itu, DPR RI akan menggelar rapat kerja guna membahas permohonan pertimbangan naturalisasi.

Hanya saja, Edward mengaku tidak mengetahui persis kapan proses naturalisasi di Kemensetneg bakal rampung.

"Kalau itu belum (tahu Kemensetneg rampung proses permohonan naturalisasi)," terang Edward.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Soccer
8 jam lalu

Mimpi Piala Dunia Pupus, Kevin Diks Ajak Timnas Indonesia Fokus Piala Asia 2027

Soccer
13 jam lalu

Kevin Diks Ungkap Momen Terburuk Sepanjang Karier, Bikin Susah Tidur!

Soccer
1 hari lalu

Semprot Exco PSSI, Asnawi Buka-bukaan soal Polemik Kapten Timnas Indonesia saat Lawan China

Soccer
2 hari lalu

John Heitinga Bikin Gempar! Tolak PSSI tapi Diam-Diam Masih Buka Peluang Latih Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal