PT LIB Respons Positif Surat Keputusan PSSI soal Kelanjutan Liga

Bagusthira Evan Pratama
PT Liga Indonesia Baru (Foto: Media LIB)

JAKARTA, iNews.id - PSSI telah mengeluarkan surat keputusan untuk melanjutkan jalannya kompetisi sepak bola. Surat bernomor SKEP/53/VI/2020 itu diterbitkan Minggu (28/6/2020) malam.

Isi surat tersebut menjelaskan bahwa PSSI siap melanjutkan kompetisi yang sempat terhenti akibat pandemi virus corona. Pertandingan bakal kembali digelar pada Oktober mendatang.

“Kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 akan dimulai pada Oktober 2020 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

Keputusan tersebut kemudian ditanggapi positif oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Operator kompetisi sepak bola profesional di Tanah Air itu bakal merancang jadwal pertandingan baru yang disesuaikan dengan situasi terkini.

“SK bernomor SKEP/53/VI/2020 itu akan menjadi landasan kami untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” ujar Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang dimuat dalam rilis.

“Kerangka secara umum sudah kami buat dan kini tinggal menyesuaikan dengan surat keputusan tersebut. Lebih lanjut, kami juga merancang semuanya dan menyelaraskan dengan situasi dan kondisi saat ini,” tuturnya.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Nova Arianto Tegaskan Seleksi Timnas Indonesia U-20 Tanpa Titipan, Gameplay Jadi Harga Mati

Soccer
3 hari lalu

John Heitinga Disebut Tolak Latih Timnas Indonesia, Ini Alasannya 

Soccer
6 hari lalu

PSSI Awards 2026 Hadirkan 17 Kategori Prestisius, Voting Dimulai 1 Januari

Soccer
6 hari lalu

Beckham Putra Beri Respons Menohok di Tengah Spekulasi Pelatih Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal