Rumahnya di Surabaya Diteror, Evan Dimas Tak Mau Berprasangka

Antara
Pemain anyar Persija Jakarta Evan Dimas. (Foto: Persija.id)

JAKARTA, iNews.id - Kediaman pemain anyar Persija Evan Dimas Darmono di Surabaya diteror dengan pemasangan spanduk yang berisi pernyataan tidak setuju sang pemain hengkang ke klub Ibu Kota Indonesia itu. Namun, Evan tak mau terlalu memikirkannya.

Gelandang berusia 25 tahun tersebut menanggapi santai terror itu. Evan menegaskan dirinya tak ingin memiliki konflik dengan siapa pun dan tak mau berprasangka buruk.

“Saya mau menyikapi semuanya dengan biasa saja," ujar Evan di Lapangan PS AU TNI Angkatan Udara, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Sang pemain menegaskan saat ini fokus utamanya adalah bersama Persija.

Mantan pemain Barito Putera dan klub Malaysia Selangor FA tersebut bertekad untuk membawa timnya juara Liga 1 2020. "Saya pribadi mau menjadi juara dan dan tampil lebih baik daripada sebelumnya,” tuturnya.

Meski begitu, Evan menegaskan dirinya tengah berusaha untuk memulihkan kondisinya setelah mengalami cedera ketika membela Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2019.

“Kondisi saya mungkin baru 80 persen. Masih memerlukan pemulihan dan terapi,” katanya. Evan merupakan salah satu rekrutan Persija untuk musim 2020, selain Rafli Nursalim, Alfath Fathier dan Otavio Dutra.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Soccer
9 jam lalu

Persija Tumbang di Lampung, Mauricio Souza: Peluang Juara Masih Terbuka!

Soccer
8 jam lalu

Persija Siaga Satu! Persebaya Berencana Bungkam Publik SUGBK

Soccer
9 jam lalu

Krisis Persija! Tiga Laga Tanpa Menang, Dony Tri Pamungkas Buka Suara

Soccer
15 jam lalu

Kartu Merah Hancurkan Persija! Mauricio Souza Bongkar Biang Kekalahan dari Bhayangkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal