Dalam kasus tersebut, Irfan dituduh berperan sebagai penyedia material dalam membangun gapura kampus IV Tuntungan UIN SU. Proyek yang melibatkan Irfan ini menggunakan anggaran kampus tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini.
Irfan menerangkan, saat mendapatkan tawaran proyek tersebut dirinya sudah gantung sepatu dari dunia persepakbolaan sejak tahun 2017, dan sempat menganggur setahun. Kemudian, dia bekerja sebagai ojol di Kota Medan setelah kembali dari Pulau