Merujuk aturan Pasal 8 yang Mengatur Penerapan Statuta FIFA terkait kelayakan mewakili timnas, setiap pemain bisa mewakili negara jika memenuhi empat syarat.
Pertama, pemain tersebut lahir di negara tersebut. Kedua, ibu dan ayah pemain lahir di negara tersebut. Lalu ketiga, kakek dan nenek pemain lahir di negara tersebut. Terakhir atau keempat, pemain tersebut tinggal di negara tersebut selama lebih dari lima tahun.
FAM tidak menyerah begitu saja. Mereka terus berusaha mengejar pemain keturunan lain untuk dinaturalisasi guna memperkuat Timnas Malaysia.
Otoritas sepak bola tertinggi di Negeri Jiran itu mengikuti langkah PSSI yakni menaturalisasi pemain keturunan guna menambah kekuatan tim nasional. Timnas Indonesia baru saja merampungkan naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.