DTLST dan Desain Industri: Apa Perbedaannya?

Anindita Trinoviana
Perbedaan DTLST dan Desain Industri. (Foto: dok DJKI)

JAKARTA, iNews.id – Di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif, dua rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang kerap menimbulkan kebingungan adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Desain Industri.

Meskipun sama-sama dilindungi sebagai bentuk kekayaan intelektual, keduanya memiliki ruang lingkup, objek pelindungan, serta mekanisme yang berbeda. Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi karyanya.

DTLST adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Desain ini menjadi jantung dari kinerja perangkat elektronik modern mulai dari ponsel, komputer, hingga peralatan rumah tangga pintar. Contoh nyata DTLST adalah desain tata letak chip prosesor pada smartphone. Susunan transistor, resistor, dan kapasitor yang sangat rapat dan kompleks di dalam chip inilah yang masuk kategori DTLST, bukan bentuk luar chip tersebut.

Pelindungan hukum atas DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, dengan jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan.

“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah mengira layout papan sirkuit tercetak (PCB) termasuk dalam objek DTLST, padahal itu bukan”. ujar Umi, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI, Selasa (9/9/2025).

Berbeda dengan DTLST, Desain Industri merujuk pada kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Fokusnya berada pada tampilan luar yang dapat memengaruhi preferensi konsumen.

Contoh Desain Industri adalah desain bodi kendaraan listrik, bentuk unik botol minuman, motif kain modern, atau bentuk casing ponsel. Semua ini dilindungi karena aspek estetikanya, bukan fungsi teknisnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
19 jam lalu

Mi Burung Dara Kenalkan Ragam Produk Unggulan di SIAL Interfood 2025

Music
2 hari lalu

Soundrenaline Sana Sini di Makassar, Ruang Kolaborasi dan Kreativitas dari Timur

Belanja
23 jam lalu

ShopeeVIP Tambah Keuntungan Baru, Kini Bisa Gratis Nonton di Platform OTT!

Nasional
2 hari lalu

Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru Jalankan Usaha Ternak Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal