DTLST dan Desain Industri: Apa Perbedaannya?

Anindita Trinoviana
Perbedaan DTLST dan Desain Industri. (Foto: dok DJKI)

JAKARTA, iNews.id – Di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif, dua rezim Kekayaan Intelektual (KI) yang kerap menimbulkan kebingungan adalah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Desain Industri.

Meskipun sama-sama dilindungi sebagai bentuk kekayaan intelektual, keduanya memiliki ruang lingkup, objek pelindungan, serta mekanisme yang berbeda. Pemahaman yang tepat menjadi kunci agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi karyanya.

DTLST adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu, dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Desain ini menjadi jantung dari kinerja perangkat elektronik modern mulai dari ponsel, komputer, hingga peralatan rumah tangga pintar. Contoh nyata DTLST adalah desain tata letak chip prosesor pada smartphone. Susunan transistor, resistor, dan kapasitor yang sangat rapat dan kompleks di dalam chip inilah yang masuk kategori DTLST, bukan bentuk luar chip tersebut.

Pelindungan hukum atas DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, dengan jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan.

“Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah mengira layout papan sirkuit tercetak (PCB) termasuk dalam objek DTLST, padahal itu bukan”. ujar Umi, Pemeriksa Paten Ahli Muda DJKI, Selasa (9/9/2025).

Berbeda dengan DTLST, Desain Industri merujuk pada kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Fokusnya berada pada tampilan luar yang dapat memengaruhi preferensi konsumen.

Contoh Desain Industri adalah desain bodi kendaraan listrik, bentuk unik botol minuman, motif kain modern, atau bentuk casing ponsel. Semua ini dilindungi karena aspek estetikanya, bukan fungsi teknisnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
8 jam lalu

Ungkap Kasus Penyelundupan, 23 Personel Avsec Bandara Soetta Terima Apresiasi

Bisnis
9 jam lalu

Telkom Gelar Forum Kedaulatan Digital Nasional, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital

Bisnis
9 jam lalu

Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam 

Bisnis
10 jam lalu

Telkom Luncurkan AIcosystem, Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri 

Bisnis
3 hari lalu

TelkomMetra Tata Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal