JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis layanan aduan demi menekan kasus penipuan online. Ini website aduan nomor penipuan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan lewat websit AduanNomor.id, masyarakat dapat melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Laporan itu, kata Wayan, akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudahan dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator, jika nomor yang diadukan terbukti melakukan penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Wayan.
Wayan juga mengatakan, dihadirkannya layanan aduan oleh Kominfo sebagai upaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS yang belakangan marak beredar.
Dia mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online agar melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelum aksi penipuan menelan korban.