CUPERTINO, iNews.id - Apple Watch mempunyai fitur untuk memeriksa apakah pengguna mengalami atrial fibrillation (Afib) atau tidak. Kemampuan didapatkan berkat tool pemantau ECG di dalamnya.
Tool pemantauan ECG telah menyelamatkan cukup banyak nyawa sejak diperkenalkan. Namun, tampaknya tidak semua orang terpikat oleh fitur tersebut, salah satunya Dr. Joseph Wiesel dari New York University.
Wiesel saat ini menuntut Apple atas fitur Afib di Apple Watch. Menurut gugutan Wiesel, fitur Apple Watch itu tampaknya telah melanggar patennya, yang diklaim sebagai langkat pioneering dalam memantau Afib.
Wiesel dianugerahi paten pada 2006 yang menjelaskan cara memantau irama denyut nadi tidak teratur dari serangkaian interval waktu. Dia juga mengklaim telah menghubungi Apple pada 2017 mengenai kemitraan potensial tapi ditolak.
Dalam gugatannya, Wiesel meminta pengadilan untuk memblokir Apple agar tidak menggunakan teknologi pemantau Afib. Dia juga menuntut Apple agar membayar royalti yang didapatkannya.
Dikutip dari Ubergizmo, Senin (30/12/2019), tidak jelas bagaimana kasus ini akan diselesaikan dan jika mungkin, Apple serta Wiesel dapat mencapai semacam kesepakatan. Gugutan seperti yang dilayangkan Wiesel bukan pertama kalinya bagi Apple.
Apple pernah dituduh melanggar paten yang dimiliki orang lain. Bahkan akibat dugaan pelanggaran hak cipta, Apple dan Samsung sempat bertikai di pengadilan selama bertahun-tahun.