Apple Lagi-Lagi Kalah di Pengadilan Kasus Epic Games
JAKARTA, iNews.id - Banding ditolak, Apple Inc. dinyatakan tetap bersalah dalam kasus Epic Games. Seperti apa perkara selengkapnya?
Menurut laporan The Verge, Apple kembali mengalami kekalahan dalam upaya banding atas perselisihannya dengan Epic Games. Pengadilan banding Amerika Serikat menolak sebagian besar permohonan Apple yang berusaha membatalkan putusan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran perintah pengadilan dalam kasus praktik persaingan usaha di App Store.
Persoalan hukum ini bermula dari gugatan Epic Games pada 2020. Epic menilai Apple memonopoli sistem pembayaran di dalam App Store dan membatasi pengembang untuk menggunakan metode pembayaran lain di luar ekosistem Apple.
Pada 2021, pengadilan memerintahkan Apple untuk mengizinkan pengembang mencantumkan tautan menuju sistem pembayaran eksternal.
Namun, bukannya memberikan keleluasaan penuh, Apple justru membuat aturan tambahan yang dianggap memberatkan. Perusahaan itu tetap memungut komisi sebesar 27 persen untuk transaksi yang terjadi melalui tautan pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan perintah pengadilan.
Hakim yang menangani kasus ini kemudian menyatakan Apple melanggar putusan sebelumnya (contempt of court). Status tersebut membuat Apple kembali mengajukan banding, tetapi hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan.