Apple Lagi-Lagi Kalah di Pengadilan Kasus Epic Games

Muhammad Sukardi
Ilustrasi perusahaan Apple Inc. (Foto: AP)

Hakim yang menangani kasus ini kemudian menyatakan Apple melanggar putusan sebelumnya (contempt of court). Status tersebut membuat Apple kembali mengajukan banding, tetapi hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan.

Dalam keputusan terbarunya, pengadilan banding menegaskan bahwa:

- Temuan bahwa Apple melanggar perintah pengadilan tetap berlaku.

- Apple tidak boleh membatasi atau menghilangkan opsi tautan pembayaran eksternal.

- Apple masih diperbolehkan mengenakan biaya tertentu, tetapi tidak boleh memberlakukan komisi yang dianggap berlebihan atau menghambat pengembang.

Keputusan ini pada akhirnya mengubah sebagian sanksi terhadap Apple, namun inti putusannya sama yaitu Apple harus memberikan ruang yang lebih adil bagi pengembang aplikasi untuk menawarkan metode pembayaran alternatif di luar sistem miliknya.

Hingga saat ini, baik Apple maupun Epic Games belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan tersebut.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

57 tahun lalu

Apple Bakal Tanamkan AI di Fitur Siri Maret 2026

57 tahun lalu

Pre-order iPhone 17 Membeludak, Situs Apple Jebol

57 tahun lalu

Siap-Siap, Apple bakal Naikkan Harga iPhone Dkk Imbas Biaya Chip Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal