Sebelumnya, berdasarkan aturan AS, TikTok diharuskan dijual Bytedance yang merupakan perusahaan dari China. Namun hingga batas waktu 19 Agustus 2024, Bytedance tidak mau menjualnya pada entitas non-China.
Akibatnya TikTok sesuai rencana dilarang AS. Selain itu Mahkamah Agung sempat menyatakan akan menghukum layanan internet pihak ketiga seperti Apple dan Google jika menyediakan layanan di platform setelah larangan berlaku.
Trump juga sempat menyatakan ingin AS memegang 50 persen kepemilikan Tiktok dalam usaha patungan. Tujuannya agar menjaga layanan berada dalam tangan yang aman dan membuat aplikasi berbagi video itu tetap beroperasi.
Namun, Bytedance tetap enggan menjual Tiktok kepada siapapun. Pada akhir pekan lalu, Tiktok sempat tidak bisa digunakan dan tidak tersedia bagi pengguna Apple dan Android.
"Aplikasi Tiktok dan Bytedance Ltd. tidak lagi tersedia di AS dan pengunjung AS mungkin memiliki akses terbatas pada berbagai fitur," tulis Apple dalam support update
"Unduhan aplikasi ini ditunda karena persyaratan hukum AS saat ini," kata pemberitahuan di Google Play Store.