Cara Aktivasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama, Simak Persyaratannya!

Ami Heppy S
Aktivasi kartu Telkomsel (Foto: Telkomsel)

JAKARTA, iNews.id - Aktivasi kartu Telkomsel saat ini menjadi keharusan bagi para penggunanya.  Karena hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan aktivasi kartu.  Aktivasi kartu merupakan proses pendaftaran data diri pelanggan lama ataupun baru kepada pemerintah.
Dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu, pengguna akan terhindar dari penyalahgunaan data atau hal lain yang dapat merugikan pengguna.

Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.

Cara aktivasi kartu Telkomsel ini bisa dilakukan melalui SMS, Call Center, hingga mendatangi Grapari.

Cara Aktivasi Kartu Telkomsel

Mengutip www.telkomsel.com, untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia atau WNI harus menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Diangkat Jadi Komisaris Telkomsel

57 tahun lalu

Streaming Tak Pakai Mahal! Kolaborasi Telkomsel dan Vision+ Kini Hadir dengan Harga Lebih Ramah Kantong

57 tahun lalu

Obat Anti Bosan saat Perjalanan Mudik? Cek Combo Kuota Telkomsel Murah, Gratis Streaming Vision+

57 tahun lalu

Telkomsel Akui Internet Down Siang Ini, IndiHome Ikut Lumpuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal