Maka untuk memastikan hal tersebut, pengguna bisa memeriksa masa aktifnya. Namun jika masa aktif masih lama, pengguna dapat mengecek kartu SIM secara fisik.
Tidak terdaftarnya IMEI dalam database Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi indikasi bahwa iPhone yang dimiliki pengguna telah melalui proses peredaran ilegal. Dengan demikian, notifikasi ‘iPhone Tidak Ada Layanan’ akan muncul.
Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah menekan adanya peredaran ponsel secara ilegal dengan mewajibkan adanya pendaftaran IMEI di database. Maka jika menemui masalah seperti ini, pengguna bisa langsung melakukan registrasi.
Demikian beberapa penyebab dan solusi dari notifikasi iPhone tidak ada layanan. Semoga bermanfaat.