JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan kemarin. Dalam UU tersebut terdapat dua jenis data pribadi.
Data pribadi jenis pertama adalah bersifat spesifik dan kedua data yang bersifat umum. Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut penjelasannya:
Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup sebagai berikut:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara itu, data pribadi bersifat umum meliputi:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.