2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya

Tangguh Yudha
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya (Foto: Florian Olivo/Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan kemarin. Dalam UU tersebut terdapat dua jenis data pribadi. 

Data pribadi jenis pertama adalah bersifat spesifik dan kedua data yang bersifat umum. Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut penjelasannya:

Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup sebagai berikut: 

-  Data dan informasi kesehatan

-  Data biometrik

-  Data genetika

- Catatan kejahatan

- Data anak

- Data keuangan pribadi; dan/atau

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, data pribadi bersifat umum meliputi:

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan; dan/atau

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Di sisi lain, larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 dan berbunyi:

1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 yang berbunyi, Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erin Wartia Geram, Eks ART Ngaku Istri Anaknya di Facebook 

57 tahun lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

57 tahun lalu

Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi

57 tahun lalu

Heboh DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara jika Terbukti Ancam Erika Carlina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal