2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya

Tangguh Yudha
2 Jenis Data Pribadi Menurut UU PDD dan Larangan Penggunaannya (Foto: Florian Olivo/Unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan kemarin. Dalam UU tersebut terdapat dua jenis data pribadi. 

Data pribadi jenis pertama adalah bersifat spesifik dan kedua data yang bersifat umum. Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut penjelasannya:

Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup sebagai berikut: 

-  Data dan informasi kesehatan

-  Data biometrik

-  Data genetika

- Catatan kejahatan

- Data anak

- Data keuangan pribadi; dan/atau

- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, data pribadi bersifat umum meliputi:

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan; dan/atau

- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Heboh DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara jika Terbukti Ancam Erika Carlina

Seleb
6 bulan lalu

Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan, Komdigi Janji Tahun Ini Rampung

Nasional
10 bulan lalu

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, Ini Tugasnya

Internasional
1 tahun lalu

Pak Jokowi, Rusia Bilang Siap Bantu Indonesia Perkuat Perlindungan Data IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal