Lindungi Data Pribadi, RUU PDP Segera Disahkan Jadi UU

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyebut RUU PDP segera disahkan jadi UU. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Sukamta menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur  kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksinya.

"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Tunda Kirim Pasukan Perdamaian Board of Peace ke Gaza, Ini Respons DPR

Nasional
5 hari lalu

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!

Nasional
8 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
9 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal