Aplikasi Clubhouse  Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia

Intan Rakhmayanti Dewi
Aplikasi Clubhouse (Foto: Dini/iNews.id)

Sebagaimana dalam PM 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberi sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Hingga saat ini, menurut penuturan Dedy, pihak Clubhouse belum melakukan komunikasi apapun dengan pemerintah. "Pihak Clubhouse belum berkomunikasi dengan Kemkominfo," ujarnya.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Nasional
31 hari lalu

Kurikulum Literasi Digital hingga Aplikasi Periksa Fakta Dinilai Perlu untuk Tangkal Hoaks

Nasional
2 bulan lalu

Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi usai Kasus Ammar Zoni di Rutan Terungkap, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Dasco Ungkap Rencana Aplikasi Laporan Reses Anggota DPR, Masyarakat Bisa Pantau Langsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal