Aplikasi Clubhouse  Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia

Intan Rakhmayanti Dewi
Aplikasi Clubhouse (Foto: Dini/iNews.id)

Sebagaimana dalam PM 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberi sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Hingga saat ini, menurut penuturan Dedy, pihak Clubhouse belum melakukan komunikasi apapun dengan pemerintah. "Pihak Clubhouse belum berkomunikasi dengan Kemkominfo," ujarnya.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Keuangan
28 hari lalu

Hidup Jadi Lebih Mudah, Andalkan Bebas Biaya Transaksi di MotionBank

Nasional
1 bulan lalu

Link Aplikasi Cek Bansos Tahap 2 2026, Ini Link dan Cara Bukanya

Nasional
2 bulan lalu

BPJT bakal Kembali Uji Coba Transaksi Tol Tanpa Sentuh, Begini Persiapannya

Bisnis
3 bulan lalu

Rayakan Bulan Kasih Sayang, MNC Life Hadirkan Perlindungan Kesehatan Gratis Scaling Gigi di Ocean Dental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal