Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) mengklaim sudah menindak 2,1 juta konten judi online pada 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)

Hadirnya sistem Saman ditegaskan Alexander bukan untuk membungkam kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Tapi, ini diluncurkan untuk memberikan ruang digital yang lebih aman dan ramah.

"Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online," katanya.

Komdigi juga mengajak masyarakat aktif dalam melaporkan konten judol melalui kanal resmi pemerintah. Bisa langsung ditindak agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

"Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa," ujar Alexandar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
18 jam lalu

Komdigi Ungkap Rating Game di Steam Bukan dari Pemerintah, Klasifikasi Tidak Akurat

Internet
7 hari lalu

Panggil Google dan Meta, Menkomdigi Pastikan Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital

Nasional
10 hari lalu

Platform X dan Bigo Live Tunduk! Menkomdigi Akan Bersikap Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital

Internet
10 hari lalu

Kecepatan Data hingga 110 Mbps, Komdigi Pastikan Jaringan Telekomunikasi Stabil saat Arus Balik Lebaran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal