Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) mengklaim sudah menindak 2,1 juta konten judi online pada 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)

"Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda. Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital," ujarnya.

Hadirnya sistem Saman ditegaskan Alexander bukan untuk membungkam kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Tapi, ini diluncurkan untuk memberikan ruang digital yang lebih aman dan ramah.

"Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online," katanya.

Komdigi juga mengajak masyarakat aktif dalam melaporkan konten judol melalui kanal resmi pemerintah. Bisa langsung ditindak agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

"Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa," ujar Alexandar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

9 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

9 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal