JAKARTA, iNews.id - Cara aktivasi EFIN secara online perlu untuk diketahui oleh wajib pajak. Tahapannya pun terbilang cukup sederhana dan mudah, apalagi dengan adanya akses secara daring.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nomor ini digunakan untuk transaksi online, seperti e-Filing dan e-Billing, melalui aplikasi DJP Online atau ASP mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak.
Nomor EFIN yang telah diaktifkan akan terenkripsi, sehingga aman dan rahasia. Berikut adalah cara mendapatkan eFIN dan mengaktifkannya, dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (9/12/2023).
Anda dapat mengunduh formulir eFIN secara online atau memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah mengunduh, Anda dapat mengisi formulir pengajuan eFIN sesuai arahan petugas KPP. Ikuti petunjuk pengisian dengan benar.