Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. 

UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
10 hari lalu

Pemerintah Dorong UMKM Baru Lewat Pelatihan Menjahit

Photo
30 hari lalu

Desa Wisata di Belitung Perkuat UMKM dan Daya Tarik Pariwisata

Photo
31 hari lalu

Pelatihan Bahasa Inggris dan Hospitality untuk UMKM Samosir Naik Kelas

Photo
1 bulan lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

Photo
1 bulan lalu

Empat Dekade Berdayakan UMKM Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal