Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. 

UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
15 hari lalu

PBC Batu Jadi Ruang Kolaborasi Penguatan Ekonomi Masyarakat

28 hari lalu

Perayaan #BeliLokal Dorong Pelaku Usaha Lokal dan UMKM Naik Kelas

29 hari lalu

Pengembangan Keterampilan Mitra Jadi Fokus Program Pemberdayaan UMKM

2 bulan lalu

Investasi Berbasis Sektor Riil Kian Dilirik, Masyarakat Diimbau Cermat Kelola Risiko

2 bulan lalu

Mencicipi Kuliner Lokal di Teras Nusantara Cibubur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal