Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. 

UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Investasi Berbasis Sektor Riil Kian Dilirik, Masyarakat Diimbau Cermat Kelola Risiko

10 hari lalu

Mencicipi Kuliner Lokal di Teras Nusantara Cibubur

1 bulan lalu

Perbanas Rekomendasi Revitalisasi Bisnis Model UMKM, Dorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi Nasional

1 bulan lalu

Festival Jakarta Great Sale 2026 Resmi Dibuka

2 bulan lalu

Pemerintah Dorong UMKM Baru Lewat Pelatihan Menjahit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal