Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. 

UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
20 hari lalu

Potret Kreator Lokal Bantu UMKM Perluas Jangkauan Produk

Photo
21 hari lalu

Kemenko PM Pastikan Ritel Modern dan UMKM Dapat Tumbuh Bersama

Photo
30 hari lalu

Potret UMKM Raup Untung dari Siaran LIVE

Photo
1 bulan lalu

UMKM Tembus Pasar Nasional Lewat Jatim Fest 2025

Photo
2 bulan lalu

Pemerintah Perluas Akses Sertifikasi Halal bagi 5.000 UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal