Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Membayar Tunggakan, Bisa Lewat HP!

Wikku D Nugroho
- Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan (foto: Aryanto/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan jadi informasi yang patut untuk diketahui banyak orang. Ternyata hal itu dapat dengan mudah dilakukan hanya bermodalkan gawai atau smartphone. 

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Program ini memberikan banyak manfaat kepada para peserta dalam menghemat biaya berobat ke rumah sakit. 

Akan tetapi, untuk menikmati setiap layanan BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib untuk membayar premi bulanan tepat waktu. Jika pembayaran terlambat, maka peserta akan dikenakan denda. 

Lantas, bagaimana cara cek denda BPJS Kesehatan dan cara membayar tunggakan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Rabu (17/1/2024). 

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti memanfaatkan Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan website resmi BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemerintah Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Mulai Cair Bulan Ini

16 hari lalu

Suahasil Suntik Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Perkuat Kas dan Jamin Pembayaran Klaim

16 hari lalu

Prabowo Minta Pasien BPJS Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan, Waktu Antrean Dipercepat

27 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal