JAKARTA, iNews.id - Cara cek pinjol legal atau ilegal dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui online. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di WhatsApp, telepon, e-mail, maupun situs web resmi.
Penawaran layanan tanpa izin dari otoritas yang dilakukan pinjaman online atau pinjol ilegal kerap jadi masalah oleh sebagian orang. Hal itu membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewaspadai tawaran-tawaran pinjol di berbagai media sosial.
Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal? iNews.id akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2024).
Cara cek pinjol legal atau ilegal dapat dilakukan dengan cara mengirimkan e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Atau menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.
Itulah informasi mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal. Semoga bermanfaat!